ADRT

ANGGARAN DASAR

YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KELUARGA INDONESIA

PEMALANG JAWA TENGAH

 

M U Q O D I M A H

Sesungguhnya Allah, Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia dengan tujuan untuk memakmurkan dunia ini dengan penuh kasih sayang dan perdamaian diantara ummat manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama karena kita adalah merupakan sebuah keluarga besar. Sejalan dengan itu pembangunan pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang merupakan upaya untuk mewujudkan kemajuan dan kesejaheteraan serta kecerdasan menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur, dengan tidak mengabaiakan kualitas manusia Indonesia.

Manusia Indonesia yang berkualitas di maksud adalah manusia yang beriman, berilmu, dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, cerdas, kreatif, terampil, profesional, memiliki etos kerja dan bertanggung jawab serta sehat jasmani dan rohani.

Peningkatan kualitas SDM itu merupakan proses yang berkelanjutan melalui jenjang pendidikan formal dan non formal, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 ; bahwa tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Namun dewasa ini bangsa Indonesia tengah mengalami krisis berat, gejalanya dari krisis moneter dan ekonomi, dan berkembang pada krisis kepercayaan, politik, sehingga mengakibatkan rusaknya tatanan sosial ekonomi bangsa ini, dan pada akhirnya dampaknya pada masyarakat.

Karena irodat Allah-lah bangsa Indonesia telah melewati kondisi yang amat krusial yaitu dengan hadirnya peluang demokrasi di segala bidang lewat pintu reformasi, perlu didukung dan dilapangkan bagi Indonesia dengan visi baru ke depan.

Dalam kerangka pemikiran dan kondisi itulah Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah dengan penuh kesadaran merasa prihatin dan bangga serta turut bertanggungjawab bersama masyarakat dan segenap komponen bangsa Indonesia mengambil peran dalam pembangunan nasional.

Dengan satu keyakinan bahwa tak ada sesuatu yang baru di bawah sang surya, maka eksistensi Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah akan sangat tergantung kepada mutu SDM di dalamnya, baik mutu dari aspek ilmu pengetahuan dan pengalaman berikut komitmennya terhadap kemanusiaan dan pembangunan secara integral. Dalam hubungan  dengan pengulangan-pengulangan yang dirasakan sebagai perubahan, maka dalam serba keterbatasan Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengahberupaya untuk memberikan sumbangan positif.

Secara sadar bahwa tujuan dan semangat diatas hanya dapat dicapai dengan ridlo Allah Azza Wajalla. Maka perlu ada usaha-usaha teratur, terencana dan penuh kebijakan. Oleh karena itu, dengan menyebut nama ALLAH, Tuhan Yang Maha Esa Yayasan Lembaga Pendidikan Pengembangan Sumber Daya keluarga Indonesia serta masyarakat dan segenap komponen bangsa Indonesia akan membangun bangsa ini menuju masyarakat madani yang Pancasilais serta adil dan makmur yang diridloi Allah Subhanahu Wata’ala. Amiin.

BAB  I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA IDENTITAS

Pasal  1

N  a  m  a

Yayasan Lembaga Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Keluarga Indonesia tidak disingkat.

 

Pasal  2

Tempat dan Waktu Didirikan

Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah didirikan di Pemalang Jawa Tengah pada tanggal Empat Bulan Agustus Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan (4-8-1998), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal  3

Tempat Kedudukan

Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah berpusat dan berkedudukan hukum di Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah Indonesia.

 

BAB  II

A S A S

Pasal  4

Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima ( UUD 1945).

 

BAB  III

T  U  J  U  A  N

Pasal  5

Tujuan Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah adalah   :

  1. Menegakkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridloi ALLAH SWT.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan
  4. Membebaskan rakyat Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
  5. Meningkatkan taraf hidup masyarakat, melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

 

BAB  IV

K E G I A T A N

Pasal  6

Untuk mencapai tujuannya dan dalam rangka menegakkan kebajikan mencegah kemungkaran, Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan berikut  :

  • Menyelenggarakan pendidikan formal dari pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi dan Penyelenggaraan Pelatihan yang dikemas dan dikembangkan dengan pendekatan andragogy dalam menuntun masyarakat yang memerlukan peningkatan pemahaman dan pemikiran serta perluasan wawasan pengetahuan, alih teknologi, peningkatan ketrampilan, dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk peningkatan kesejahteraan dan perbaikan lingkungan hidup.
  • Menyelenggarakan pembangunan ekonomi masyarakat dari bawah dengan pendekatan multi level dan multi sektor serta kerjasama dengan semua fihak yang memiliki perhatian dengan asas keilmuan menuju tercapainya keswadayaan, kemandirian dan kesinambungan.
  • Mengembangkan usaha-usaha yang dapat meningkatkan sumber daya manusia dalam menjalankan usahanya di bidang agrobisnis, melalui penerapan teknologi yang tepat guna untuk memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  • Menumbuhkan, sumbangan peran serta masyarakat dalam pembangunan ekonomi melalui kegiatan produktif menuju pemberdayaan masyarakat yang berswadaya secara berkesinambungan.
  • Berupaya untuk membentuk kehidupan sosial ekonomi dengan cara menggerakkan dan menghidup suburkan amal tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa, dengan asas saling memberikan manfaat melalui kegiatan pengembangan masyarakat.
  • Menyelenggarakan penelitian terhadap masalah-masalah sosial dan masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi kerakyatan, termasuk studi evaluasi proyek-proyek dalam bidang sosial ekonomi dan evaluasi terhadap lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mengkaji hasil-hasil penelitian, pengalaman-pengalaman dalam upaya perluasan wawasan, pengkajian kebijakan, pengkajian metode-metode dan strategi pembangunan masyarakat.
  • Pengembangan Usaha-usaha jasa dan perdagangan, industri kecil dan pertanian rakyat dengan menciptakan terbentuknya posisi runding dan kekuatan runding usaha-usaha kecil. Untuk itu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya mempersempit kesenjangan yang terjadi di dalam pengembangan usaha-usaha di atas akan dijadikan perhatian utama.

 

BAB  V

KEANGGOTAAN

Pasal  7

Anggota

Anggota Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah terdiri atas ; Anggota tetap, Anggota Tidak Tetap, Anggota Istimewa dan Anggota kebersamaan.

Pasal  8

Anggota Tetap adalah orang seorang atau DEWAN yang menyediakan diri untuk bekerja menjadi pengurus atau bekerja untuk kepentingan Lembaga.

Pasal  9

Anggota Tidak Tetap adalah orang seorang atau DEWAN usaha yang memiliki atau mau memiliki dasar maksud dan tujuan yang sama serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini, segala sesuatunya dalam arti seluas-luasnya.

Pasal  10

Anggota Istimewa

Anggota Istimewa adalah orang seorang atau DEWAN karena keahliannya memunyai kontribusi yang besar pada Lembaga dan diangkat oleh DEWAN PEMBINA.

Pasal  11

Anggota Kebersamaan

  • Anggota kebersamaan adalah anggota kelompok atau anggota lembaga.
  • Anggota kelompok adalah kelompok atau jaringan yang tidak melembaga secara formal, beranggotakan orang per orang yang masing-masing memenuhi persyaratan keanggotaan perseorangan.
  • Anggota lembaga adalah lembaga atau organisasi yang berbentuk formal atau DEWAN hukum, yang sejalan dengan asas dan bertujuan serta kegiatan Yayasan, beranggotakan orang perorang yang pengurusnya memenuhi persyaratan keanggotaan perseorangan.

Pasal  12

Kewajiban dan Hak Anggota

  • Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan-ketetapan DEWAN PEMBINA dan kesepatakan – kesepakatan musyawarah pengurus.
  • Setiap anggota biasa mempunyai hak suara serta hak dipilih dan memilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi.
  • Peraturan keanggotaan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB  VI

KEPENGURUSAN

Pasal 13

DEWAN PEMBINA

DEWAN PEMBINA terdiri dari  :

  • Mereka yang mendirikan Lembaga ini
  • Seseorang yang atas usul seorang anggota DEWAN PEMBINA yang hendak mengundurkan diri telah ditunjuk untuk menggantikannya.
  • Mereka yang menurut pendapat DEWAN PEMBINA telah memberikan jasa-jasanya yang besar bagi kehidupan dan kemajuan Lembaga.

Pasal  14

Dewan Pengurus

  • Lembaga ini dipimpin dan diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Pembantu Umum yang akan ditetapkan oleh DEWAN PENGURUS menurut Kebutuhan Lembaga.
  • Para anggota DEWAN PENGURUS diangkat oleh DEWAN PEMBINA untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat segera diangkat kembali dengan tidak mengurangi hak-hak dari DEWAN PEMBINA untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.

Pasal  15

Dewan Pengawas

  • Dewan Pengawas beranggotakan para tokoh yang berpengaruh di lingkungan pemerintahan, keagamaan, keilmuan, masyarakat dan dunia usaha.
  • Dewan Pengawas berfungsi memberikan pengawasan penyelenggaraan yayasan baik manajemen organisasi maupun manajemen keuangan, memberikan nasehat, pertimbangan, saran, bantuan dan kemudahan bagi pengurus serta melindungi nama baik dan kelangsungan hidup yayasan.

Pasal  16

Dewan Pakar

  • Dewan Pakar beranggotakan para tokoh yang mempunyai kelebihan di bidang pemikiran, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, pendidikan, keagamaan dan disegani serta dihormati di kalangan masyarakat.
  • Dewan Pakar berfungsi memberikan pemikiran, pertimbangan dan pendapat yang bersifat keilmuan, kebudayaan, keagamaan serta dapat menampung dan menyalurkan aspirasi anggota kepada Lembaga.

 

BAB  VII

K E U A N G A N

Pasal  17

Sumber Keuangan

Keuangan Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah diperoleh dari Dana sendiri, yang berasal dari PEMBINA, Perolehan dari kegiatan dan usaha yang sah, Sumbangan, Sponsor, bantuan baik dari Pemerintah maupun pihak lain yang tidak mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.

 

BAB  VIII

PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal  18

Penetapan, dan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah hanya sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DEWAN PEMBINA yang hadir dalam rapat DEWAN PEMBINA yang khusus diadakan untuk itu, sedangkan rapat itu baru sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DEWAN PEMBINA.

 

 BAB  IX

P E M B U B A R A N

Pasal  19

  • Pembubaran Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah hanya sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DEWAN PEMBINA yang hadir dalam rapat DEWAN PEMBINA yang khusus diadakan untuk itu, sedangkan rapat itu baru sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DEWAN PEMBINA.
  • Dalam keputusan pembubaran Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah dimaksud dalam ayat 1 tersebut diatas, harus pula diatur / ditegaskan mengenai pemberesan dan penggunaan sisa kekayaan Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah yang ada.
  • Jika Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah dibubarkan, seluruh harta kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada DEWAN-DEWAN, lembaga-lembaga sosial atau pendidikan Islam yang ada di kabupaten Pemalang.

 

BAB  X

ATURAN TAMBAHAN

Pasal  20

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB  XI

P  E  N  U  T  U  P

Anggaran Dasar ini berlaku mulai saat ditetapkan.

 

Ditetapkan di       : PEMALANG

Pada tanggal         : 2 JANUARI 2011

———————————————-

Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia

Pemalang Jawa Tengah

Ketua,                                                                                        Sekretaris,

 

 

 Drs. AHMAD HAMID, M.Pd.                                    B  A  E  D  O  W  I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KELUARGA INDONESIA PEMALANG JAWA TENGAH

 

 

BAB  I

PENGERTIAN UMUM

 

Pasal  1

  • Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah adalah sebuah yayasan yang dibentuk oleh sekelompok orang-orang Islam yang terus menerus, meningkatkan kemampuan berpikir, menggali, memahami dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kehidupan keagamaan dalam kehidupan pengembangan masyarakat untuk diabdikan bagi kesejahteraan ummat manusia.
  • Yayasan Lembaga Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Keluarga Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat independen non profit bergerak di bidang pengembangan masyarakat untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia yang bahagia dan sejahtera serta mandiri.

 

BAB  II

K E A N G G O T A A N

 

Pasal  2

Jenis Anggota

  • Anggota Tetap adalah orang seorang atau DEWAN yang menyediakan diri untuk bekerja menjadi pengurus atau bekerja untuk kepentingan Yayasan.
  • Anggota Tidak Tetap adalah orang seorang atau DEWAN usaha yang memiliki atau mau memiliki dasar maksud dan tujuan yang sama serta tidak bertentangan dengan anaggaran dasar ini, segala sesuatunya dalam arti seluas-luasnya.
  • Anggota Istimewa adalah orang seorang atau DEWAN karena keahliannya memunyai kontribusi yang besar pada yayasan dan diangkat oleh DEWAN PEMBINA.

 

Pasal  3

Persyaratan Anggota

  • Yang dapat diterima menjadi anggota Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah adalah :
  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan Lembaga.
  3. Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) orang anggota DEWAN PEMBINA, dan
  4. Mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaan.
  • Yang dapat diterima menjadi anggota Kebersamaan Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah adalah :
  1. Kelompok, lembaga, himpunan, Lembaga atau jaringan yang berkedudukan di Indonesia yang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan Lembaga, dan
  3. Mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaan.
  • Prosedur keanggotaan anggota Istimewa diatur dalam ketetapan-ketetapan Lembaga.

 

Pasal  4

Hak Anggota

  • Anggota biasa dan anggota kebersamaan mempunyai hak memilih dan dipilih.
  • Anggota kebersamaan seperti anggota biasa, mempunyai satu hak suara.
  • Anggota Istimewa mempunyai hak memberikan usul dan saran.

 

Pasal  5

Kewajiban Anggota

  • Anggota biasa dan anggota kebersamaan mempunyai kewajiban :
  1. Membayar uang pangkal dan iuran anggota ;
  2. Menjaga dan menjunjung nama baik Lembaga; dan
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Lembaga
  • Anggota istimewa mempunyai kewajiban :
  1. Menjaga dan menjunjung nama baik Lembaga; dan
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan Lembaga

 

Pasal  6

Berakhirnya Keanggotaan dan tatacara Pemberhentian

  • Keanggotaan biasa dan keanggotaan istimewa berakhir karena:
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri; dan
  3. diberhentikan
  • Keanggotaan kebersamaan berakhir karena :
  1. Mengundurkan diri;
  2. Diberhentikan; dan
  3. Membubarkan diri.
  • Tatacara pemberhentian anggota, pembelaan dan rehabilitasi :
  1. Pemberhentian terhadap anggota Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah TENGAH dilakukan oleh DEWAN PEMBINA.
  2. Pemberhentian terhadap anggota harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal luar biasa ;
  3. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan dalam kepengurusan Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah, terlebih dahulu pencabutan jabatan oleh pengurus Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah yang berwenang.
  4. Anggota yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan membela diri kepada pengurus Lembaga dan DEWAN PEMBINA dapat meninjau kembali ;
  5. Prosedur lebih rinci tentang pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi akan diatur ketetapan-ketetapan Lembaga.

 

 

 

BAB  III

KEORGANISASIAN

Pasal  7

Ciri Organisasi

  • Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah merupakan Lembaga Swadaya masyarakat yang bersifat sosial kemanusiaan yang bergerak dalam bidang penyelenggara pendidikan formal dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan perguruan tinggi, pengembangan masyarakat, ekonomi, hukum, tatanan kelembagaan dan manajemen administrasi untuk menghasilkan kajian, inovasi, peragaan, sumbangan pemikiran dan karya nyata.
  • Bersifat keilmuan dan kecendekiawanan yang diwujudkan dalam kegiatan penyelenggara pendidikan formal dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan perguruan tinggi, pembangunan umat, masyarakat, khususnya dalam menunjang harkat dan martabat rakyat kecil serta memperjuangkan kaum yang lemah.
  • Bercorak keterbukaan yang diselenggarakan dalam penerimaan anggota, menampung aspirasi, partisipasi, prakarsa dan dinamika anggota.
  • Bercorak kebebasan yang dimanifestasikan dalam sikap independen, berdiri sendiri, tidak menjadi bagian dari atau bernaung dalam organisasi kekuatan sosial politik dan/ atau birokrasi pemerintahan.
  • Bercorak kemandirian yang dicerminkan dalam sikap organisasi yang dimiliki otonomi dalam pemikiran, pengambilan keputusan, penyelenggaraan kegiatan secara berswadaya terutama bertumpu pada kemampuan pemikiran, upaya dan sumber daya sendiri, sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
  • Bercorak kekeluargaan yang diimplementasikan pada pengembangan masyarakat untuk menumbuhkan sikap kekeluargaan serta berpatisipasi dalam pemersatu umat, masyarakat, bangsa dan negara.

 

 

BAB   IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal  8

DEWAN PEMBINA

  • DEWAN PEMBINA terdiri dari :
  1. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
  2. Seseorang yang atas usul seorang anggota DEWAN PEMBINA yang hendak mengundurkan diri telah ditunjuk untuk menggantikannya.
  3. Mereka yang menurut pendapat DEWAN PEMBINA telah memberikan jasa-jasanya yang besar bagi kehidupan dan kemajuan Lembaga.
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota DEWAN PEMBINA dilakukan oleh rapat para anggota DEWAN PEMBINA yang diadakan khusus untuk itu.
  • DEWAN PEMBINA berhak untuk menunjuk seorang atau lebih sebagai pelindung dan/ atau penasehat LEMBAGA yang tugasnya akan diatur dan ditetapkan dalam ketetapan-ketetapan.
  • DEWAN PEMBINA wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap kali jika dianggap perlu oleh KETUA DEWAN PEMBINA atau atas permintaan salah seorang anggota DEWAN PEMBINA, disertai keterangan singkat tentang hal-hal yang hendak dibicarakan.
  • Rapat para anggota DEWAN PEMBINA hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga 2/3 anggota DEWAN PEMBINA.
  • Keputusan rapat dianggap sah bila disetujui 2/3 (dua per tiga) dari yang hadir, dan tiap anggota DEWAN PEMBINA berhak mengeluarkan satu suara.
  • Dalam rapat anggota DEWAN PEMBINA, setiap anggota DEWAN PEMBINA dapat diwakili oleh seorang anggota DEWAN PEMBINA atau wakil lainnya dengan surat kuasa khusus. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa tersebut diperlihatkan kepadanya dalam rapat.
  • Keputusan DEWAN PEMBINA dapat pula diambil dengan sah diluar rapat, asal saja dua per tiga (2/3) anggota DEWAN PEMBINA telah menyetujuinya secara tertulis.

 

Pasal  9

DEWAN PENGURUS

  • Lembaga ini dipimpin dan diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Pembantu Umum yang akan ditetapkan oleh DEWAN PENGURUS menurut Kebutuhan Lembaga.
  • Para anggota DEWAN PENGURUS diangkat oleh DEWAN PEMBINA untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat segera diangkat kembali dengan tidak mengurangi hak-hak dari DEWAN PEMBINA untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.

 

Pasal  10

DEWAN PENGAWAS

  • Dewan Pengawas beranggotakan para tokoh yang berpengaruh di lingkungan pemerintahan, keagamaan, keilmuan, masyarakat dan dunia usaha.
  • Dewan Pengawas berfungsi memberikan pengawasan penyelenggaraan yayasan baik manajemen organisasi maupun manajemen keuangan, memberikan nasehat, pertimbangan, saran, bantuan dan kemudahan bagi pengurus serta melindungi nama baik dan kelangsungan hidup yayasan.

 

Pasal   11

DEWAN PAKAR

  • Dewan Pakar beranggotakan para tokoh yang mempunyai kelebihan di bidang pemikiran, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, pendidikan, keagamaan dan disegani serta dihormati di kalangan masyarakat.
  • Dewan Pakar berfungsi memberikan pemikiran, pertimbangan dan pendapat yang bersifat keilmuan, kebudayaan, keagamaan serta dapat menampung dan menyalurkan aspirasi anggota kepada Lembaga.

 

 

 

Pasal  9

HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS

  • DEWAN PENGURUS wajib memimpin dan mengurus LEMBAGA ini dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggung jawab guna tercapainya maksud dan tujuan Lembaga.
  • PENGURUS berkewajiban menjalankan semua peraturan dalam anggaran dasar ini serta peraturan-peraturan lain Lembaga.
  • Ketua dan Sekretararis berhak mewakili LEMBAGA di dalam maupun diluar pengadilan.
  • Dalam hal mengenai bidang keuangan, ketua dan Bendahara berhak melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
  1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama LEMBAGA.
  2. Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang tidak bergerak dan perusahaan-perusahaan atau memberati / membebani.
  3. Mengikat LEMBAGA sebagai penanggung / penjamin
  4. Menggadaikan barang-barang bergerak milik LEMBAGA; haruslah mendapat persetujuan tertulis atau aktanya yang berkenaan ditandatangani oleh DEWAN PEMBINA.
  • Hak dan wewenang mewakili LEMBAGA dimaksudkan dalam ayat 4 tersebut diatas, dapat dikuasakan / diwakilkan kepada orang/DEWAN lain yang ditunjuk oleh DEWAN PENGURUS.
  • Dalam 6 (enam) bulan setelah tahun buku Lembaga berakhir, berkewajiban memberikan laporan tentang pelaksanaan tugas-tugas dari tahun buku yang lampau kepada Rapat Umum DEWAN PEMBINA.
  • Ketua, Sekretaris, dan bendahara bersama-sama merupakan pengurus harian yang memimpin pekerjaan sehari-hari dari LEMBAGA dan diwajibkan melaksanakan segala keputusan DEWAN PENGURUS dan dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut pengurus harian bertanggung jawab kepada DEWAN PENGURUS.
  • Penyelenggaraan surat menyurat dari pengurus harian dan segala urusan yang berkenaan dengan keuangan.

 

Pasal  10

RAPAT DEWAN PENGURUS

  • DEWAN PENGURUS harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun dan setiap kali jika dianggap perlu oleh Ketua dan atau salah seorang wakil ketua, atau oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota DEWAN PENGURUS yang memberitahukan kehendaknya itu kepada pengurus Harian secara tertulis.
  • Rapat DEWAN PENGURUS dianggap sah jikalau dihadiri oleh sekurang-kurangnya seperdua ditambah satu dari jumlah anggota DEWAN PENGURUS.
  • Jikalau yang hadir tidak cukup, maka rapat tersebut dapat diadakan lagi secepat-cepatnya dalam satu jam sesudah rapat yang pertama, dan rapat tersebut dapat diambil keputusan-keputusan dengan jumlah anggota yang hadir.
  • Semua keputusan pada prinsipnya diambil dengan cara musyawarah dan mufakat, dan kalau perlu dengan perhitungan pemungutan suara yang diselenggarakan secara lisan kecuali apabila diputuskan rapat.
  • Masing-masing anggota DEWAN PENGURUS berhak mengeluarkan satu suara.
  • Jikalau suara yang setuju dan tidak setuju jumlahnya sama maka undianlah yang akan menentukan jikalau mengenai diri seseorang, sedangkan mengenai hal-hal lain, ketua rapat yang menentukan.
  • Anggota DEWAN PEMBINA berhak menghadiri tiap-tiap rapat DEWAN PENGURUS.

 

Pasal  11

DEPERTEMEN, BIRO DAN DEVISI

  • Pada tingkat kepengurusan dibentuk Departemen-departemen atau Biro-biro atau Devisi yang jumlah dan bidangnya disesuikan dengan kebutuhan Lembaga.
  • Ketua dan anggota Departemen/Biro/DEWAN diangkat dan ditetapkan oleh DEWAN PENGURUS atas persetujuan DEWAN PEMBINA.
  • Tugas kewajiban Departemen/Biro/Devisi diatur oleh DEWAN PENGURUS dengan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang ditetapkan DEWAN PEMBINA.

 

Pasal  12

PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA

  • Untuk mengembangkan program-program Lembaga DEWAN PENGURUS dapat dibentuk penyelenggara amal usaha lembaga yang jumlah dan bidangnya disesuikan dengan kebutuhan program Lembaga.
  • Ketua dan anggota amal usaha lembaga diangkat dan ditetapkan oleh DEWAN PENGURUS atas persetujuan DEWAN PEMBINA.
  • Tugas kewajiban dan hak-hak pengelola amal usaha lembaga diatur oleh DEWAN PENGURUS dengan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang ditetapkan DEWAN PEMBINA.

 

Pasal  13

PENGGANTIAN KEPENGURUSAN

  • Penggantian Para anggota DEWAN PENGURUS diangkat oleh DEWAN PEMBINA untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat segera diangkat kembali dengan tidak mengurangi hak-hak dari DEWAN PEMBINA untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.
  • Setiap penggantian DEWAN PENGURUS harus menjamin penyegaran jalannya roda kepemimpinan.
  • Pimpinan harus tetap menjalankan tugasnya sampai saat diadakan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.

 

 

BAB  V

K  E  U  A  N  G  A  N

 

Pasal  14

PENGATURAN KEUANGAN

  • Besarnya uang pangkal ditentukan oleh DEWAN PENGURUS
  • Besarnya uang iuran anggota satuan ditetapkan oleh DEWAN PENGURUS dengan persetujuan DEWAN PEMBINA.
  • Penyelenggaraan Keuangan yang dilaksanakan Departemen / Biro / Devisi diselenggarakan dengan sistem sentralisasi oleh DEWAN PENGURUS.

 

Pasal  15

TAHUN BUKU

  • Tahun buku Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah dimulai dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember tiap-tiap tahun.
  • Pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun buku LEMBAGA harus ditutup dan selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan sesudah penutupan buku tersebut, DEWAN PENGURUS diwajibkan membuat laporan keuangan LEMBAGA selama tahun buku yang lampau.
  • Laporan tahunan tersebut disertai surat-surat pertanggung jawaban bila diperlukan disertai laporan dari akuntan publik harus segera disampaikan oleh DEWAN PENGURUS kepada DEWAN PEMBINA untuk dimintakan persetujuan dan pengesahannya.

 

BAB  VI

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal  16

Atribut Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah terdiri dari panji / lambang, bendera, lagu dan kartu tanda anggota yang penggunannya diatur melalui ketetapan DEWAN PENGURUS.

 

 

 

 

BAB  VII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal  17

  • Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah
  • Setiap anggota / pengurus harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah

 

 

BAB  VIII

P  E  N  U  T  U  P

Pasal  18

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Indonesia Pemalang Jawa Tengah akan diatur dalam ketetapan-ketetapan yayasan.
  • Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di       : PEMALANG

Pada tanggal         : 2 JANUARI 2011

———————————————-

 

YAYASAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA INDONESIA PEMALANG JAWA TENGAH PEMALANG

Ketua,                                               Sekretaris,

 

 

Drs. AHMAD HAMID,M.Pd      B  A  E  D  O  W  I