Kode Etik

Kode Etik

  • Perkuliahan setiap mata kuliah sekurang-sekurangnya 75% dari jumlah pertemuan ideal 14-16 Kali pertemuan
  • Setiap dosen diwajibkan membuat Satuan Acara Perkuliaha (SAP) sebagaimana format yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang  dan  diserahkan kepada Ketua program Studi, selambat-lambatnya minggu ke dua permulaan kuliah.
  • Dosen sebaiknya membuat Diktat setiap mata kuliah, 1 (satu)  exsemplar diserahkan kepada  Ketua Program Studi/ Waket I bidang
  • Khusus bagi mata kuliah yang jumlah pesertanya kurang dari 10 (sepuluh) orang, jumlah tatap muka maksimum 60% dari jumlah ideal dengan catatan tidak mengurangi materi kuliah.
  • Setiap dosen tidak dibenarkan menunjukkan asisten tanpa pemberitahuan dan mendapat izin terlebih dahulu dari pimpinan Prodi
  • Untuk menjaga mutu perkuliahan, akademik tidak mengizinkan Bapak/Ibu mempercayakan sepenuhnya kegiatan mengajar  kepada asisten.
  • Dosen tidak dibenarkan mengubah jadwal kuliah yang telah ditetapkan tanpa sepengetahuan bidang akademik atau petugas absensi.
  • Apabila dosen selama tiga kali berturut-turut tidak memberikan kuliah tanpa pemberitahuan, maka Akademik berhak mengalihkan kuliah tersebut kepada dosen lain.
  • Para dosen tidak dibenarkan melaksanakan ujian (Ujian Akhir Semester) di luar jadwal tanpa pemberitahuan pada Bidang Akademik.
  • Mahasiswa yang tidak terdaftar dalam absensi, tidak dibenarkan mengikuti kuliah.
  • Pemberian nilai akhir mahasiswa berdasarkan kompetensi mahasiswa secara objektif, dengan memperhatikan, Absensi, Tugas, UTS, UAS dan Praktikum.
  • Dilarang memungut biaya apapun menyangkut dengan perkuliahan tanpa sepengetahuan dan izin dari pimpinan STIT Pemalang.

 

HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI ELEMEN KAMPUS

Pasal 1

Hak dan Kewajiban Elemen Kampus

  • Setiap elemen kampus berhak mendapat keadilan, perlindungan untuk menikmati kehidupan yang tertib dan  tenteram serta mendapatkan pelayanan yang wajar;
  • Setiap elemen kampus bekewajiban untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan, menjaga ketertiban dan ketenteraman kampus serta mematuhi semua peraturan  yang berlaku di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang pada khususnya dan peraturan perundang-undangan pada umumnya;
  • Setiap elemen kampus berkewajiban memelihara segala fasilitas dan membantu kelancaran proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  • Setiap elemen kampus berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keindahan dan ketenangan di lingkungan kampus untuk mendukung kelancaran proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 2

Etika Elemen Kampus

  • Setiap elemen kampus harus beretika sebagai berikut:
  1. Bersikap sopan, menjaga harkat dan martabat sesama elemen kampus serta Civitas Akademika dan  masyarakat;
  2. Berdisiplin dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan.
  • Setiap elemen kampus dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Memakai pakaian yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan dan ajaran agama;
  2. Melakukan perbuatan yang mendekati zina dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang dalam syariat Islam;
  3. Melakukan perbuatan yang bersifat anarkis, merusak, merampok, mencuri, memeras atau merendahakan harkat dan martabat sesama elemen kampus, Civitas Akademika baik di dalam maupun di luar kampus;
  4. Secara langsung atau tidak langsung, memaksa atau menteror pejabat, dosen, karyawan atau sesama  mahasiswa baik di dalam maupun di luar kampus;
  5. Menghina, mengancam nama baik almamater atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan Civitas Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang;
  6. Menyalah gunakan nama, lambang dan segala bentuk atribut Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang;
  7. Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau dokumen Prodi atau  Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang;
  8. Memalsukan nilai mata kuliah di KHS maupun Transkip nilai;
  9. Memalsukan tandatangan di KRS, KHS Transkip Nilai dan melanggar tata tertib ujian;
  10. Memilki, mengambil, menyewa, meminjam, menggandakan atau menjual sesuatu infentaris milik Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang atau milik lembaga  kemahasiswaan di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang secara tidak sah;
  11. Menghasut atau membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan (aksi) yang mengganggu atau merusak fungsi dan tugas dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang dalam mencerdaskan anak Bangsa;
  12. Menolak atau tidak bersedia melapor atau mempertanggungjawabkan keuangan dan kegiatan kemahasiswaan menurut peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang;

Pasal 3

Etika Berpakaian

  • Pakaian bagi laki-laki sebagai berikut :
  1. Pakaian tidak transparan dan terlalu ketat, bukan kaos oblong;
  2. Tidak memakai aksesoris perempuan.
  3. Rambut tidak gondrong.
  4. Tidak memakai sandal
    • Pakaian bagi perempuan sebagai berikut :
  5. Pakaian tidak tipis atau tidak tembus pandang;
  6. Pakaian tidak sempit dan tidak membetuk lekuk tubuh.
  7. Pakaian sesuai dengan ketentuan Syariat Islam
  8. Memakai sepatu yang sesuai.

Pasal 4

Etika Berpakaian Non-Muslim

  • Bagi mahasiswa Non-Muslim wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa muslim
  • Menghormati mahasiswa Muslim dalam berbagai nilai ibadah

Pasal 5

Sanksi-sanksi

  • Penganiayaan dan Perkelahian
    1. Setiap mahasiswa yang melakukan penganiayaan sesama mahasiswa atau orang lain baik di dalam kampus maupun di luar kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang dikenakan sanksi skorsing selama-lamanya 2 (dua) semester;
    2. Setiap mahasiswa yang menganiaya pejabat, dosen, karyawan atau orang lain baik di dalam kampus maupun di luar kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang dikenakan sanksi skorsing selama-lamanya 2 (dua) semester;
    3. Setiap mahasiswa yang terlibat perkelahian baik di dalam kampus maupun di luar kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang dikenakan sanksi skorsing selama-lamanya 1 (satu) semester;
    4. Pengulangan perbuatan sebagaimana tersebut dalam poin (3) di atas maka akan dikenakan sanksi setinggi-tingginya diberhentikan sebagai mahasiswa;
    5. Pengulangan tindakan seperti tersebut dalam butir (1) dan (b) atau perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau mati dikenakan sanksi langsung diberhentikan sebagai mahasiswa;
    6. Pengulangan tindakan seperti tersebut dalam butir (3) atau perbuatan tersebut mengakibatkan cacat atau mati dikenakan sanksi langsung diberhentikan sebagai mahasiswa;
  • Pelanggaran Akademik Mahasiswa;
    1. Nilai mata kuliah yang dipalsukan diberi nilai E;
    2. KRS dan KHS yang dipalsulan tanda tangannya diskors satu semester;
    3. Pemalsuan surat menyurat dikenakan hukumanan percobaan;
    4. Memakai pakaian yang melanggar norma-norma agama dan bertentangan seperti yang diatur dalam pasal 3 maka dikenakan hukumanan percobaan;
    5. Pengulangan tindakan seperti tersebut dalam butir (a) maka nilai mata kuliah yang telah ditempuh sebagian atau seluruhnya dibatalkan;
    6. Pengulangan tindakan seperti tersebut dalam butir (b) maka diberhentikan sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang.

Pasal 6

Jenis-jenis Sanksi yang dijatuhkan

  • Diberhentikan sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang;
  • Diberhentikan sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang untuk sementara waktu/skorsing, selama-lamanya 2 (dua) semester;
  • Pencabutan gelar kelulusan atau kesarjanaan dan sebagai alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang dengan segala hak dan kewajiban yang melekat seperti legalisir dan lain-lain (khusus bagi alumnus);
  • Kerja sosial secara part time dalam unit-unit di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang;
  • Sanksi akademik dapat berupa: Pembatalan mata kuliah yang sedang atau telah ditempuh sebagian atau seluruhnya.
  • Pembatalan nilai mata kuliah yang telah ditempuh sebagian atau seluruhnya.
  • Peringatan lisan;
  • Peringatan tulisan
  • Sanksi-sanksi pasal 5 ayat 1 huruf a s/d f,  ayat  2  huruf  a s/d f akan dijatuhkan setelah pimpinan fakultas mengadakan rapat dengan berbagai elemen terkait.

Pasal 7

Kewenangan Pimpinan

  • Pimpinan berwenang menerima laporan atas setiap pelanggaran tata tertib dan etika;
  • Pimpinan berwenang memanggil pihak-pihak yang melanggar tata tertib, mengadili dan menentukan sanksi terhadap mereka yang melanggar tata tertib dan etika;
  • Pimpinan berwenang memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai pendapat, saran-saran dan sesuatu yang diketahuinya tentang pelanggaran tata tertb dan etika di lingkungannya masing-masing;
  • Pimpinan berwenang menyelesaikan pelanggaran tata tertib dan etika di lingkungannya masing-masing;
  • Apabila dirasakan perlu Ketua dapat membentuk suatu panitia adhoc untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran tata tertib dan etika;
  • Apabila tersangka merasa keberatan atas pemberian sanksi terhadap dirinya dapat mengajukan keberatan kepada Ketua;
  • Pimpinan Berkewajiban menyusun laporan lengkap tentang duduk perkara yang ditanganinya serta penyelesaian kepada Ketua.

Pasal 8

Hak Pembelaan

Setiap mahasiswa yang menjadi tersangka melakukan pelanggaran mempunyai hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.