
Insip Pemalang- Gelar Webinar mengenai konsep kufu dalam pernikahan Islam menjadi perhatian bertajuk “Hakekat Kufu dalam Pernikahan Islam: Apakah Islam Mengajarkan Stratifikasi Sosial” pada Ahad malam (10/5/2026).
Kegiatan webinar ini menghadirkan narasumber Dosen Hukum Ekonomi Syariah INSIP, Ahmad Fauzan.Lc,.MA yang memaparkan secara mendalam tentang konsep kafa’ah atau kufu dalam perspektif syariat Islam serta relevansinya dengan kehidupan masyarakat modern.
Dalam pemaparannya, Ahmad Fauzan menjelaskan bahwa konsep kufu pada dasarnya bukanlah bentuk legitimasi kasta atau stratifikasi sosial dalam Islam, melainkan bertujuan menciptakan keharmonisan dan kesiapan dalam membangun rumah tangga.
“Islam tidak mengajarkan manusia untuk saling membanggakan nasab, kekayaan, ataupun status sosial. Prinsip utama dalam Islam adalah ketakwaan dan akhlak yang baik,” ungkapnya dalam webinar tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap konsep kufu sering kali bergeser menjadi alat pembatas sosial, padahal dalam ajaran Islam konsep tersebut lebih menitikberatkan pada kesepadanan nilai, agama, serta kesiapan pasangan dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Webinar berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang aktif mengajukan pertanyaan terkait fenomena pernikahan lintas status sosial, budaya, hingga pendidikan di tengah masyarakat saat ini.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada Mahasiswa dan masyarakat mengenai hakikat pernikahan dalam Islam, sekaligus meluruskan persepsi bahwa Islam tidak membangun sistem kasta ataupun diskriminasi sosial dalam menentukan pasangan hidup.
Acara ditutup dengan ajakan kepada generasi muda untuk membangun rumah tangga berdasarkan nilai iman, akhlak, dan tanggung jawab, bukan semata-mata mempertimbangkan status sosial ataupun materi.
