Kebijakan Mutu Pendidikan

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH(STIT) PEMALANG

Nomor          :   226/SK/LP2SDKI/X/2012

Tentang:

PENETAPAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) PEMALANG

Periode 2012 s.d. 2025

 

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang, setelah :

Menimbang : 1.    Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang lebih profesional dipandang perlu  ditetapkan SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang Periode 2012 s.d. 2025  sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang ;2.    Bahwa penyelenggarakan Pendidikan Tinggi memiliki semangat untuk menjadi pelopor dalam penyelenggaraan pendidikan, pengajaran penelitian dan pengabdian masyarakat;3.    Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dipandang perlu segera dikeluarkan Surat keputusan tentang Penetapan SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang Pemalang Periode 2012 s.d. 2025;.
Mengingat : 1.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi;2.    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 1994 Tentang Pedoman Pendidikan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta.3.    Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  4.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;Memperhatikan ………….
Memperhatikan : Rapat Yayasan Lembaga Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Keluarga Indonesia Kabupaten Pemalang tertanggal 25 Agustrus 2012 di kampus STIT Pemalang tentang : Penetapan STATUTA STIT Tahun 2012. s.d. 2025.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Penetapan PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)   Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang, Periode 2012 – 2025
KEDUA : Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang   agar pelaksanaan kebijakan berpijak pada PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)    Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang Periode 2012 – 2025 yang telah ditetapkan;
KETIGA : Petikan Surat Keputusan ini diberikan pada yang Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang   dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di  : Pemalang

Pada tanggal  : 10 Oktober 2012

—————————————-

Ketua STIT Pemalang

Dra. Hj. AMIROH, M.Ag

NIK

 

 

Salinan : Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth:

1. Ketua Yayasan LP2SDKI Pemalang;

2. Senat STIT Pemalang;

3. Yang bersangkutan;

4. Arsip

Salinan lengkap dapat dilihat dan didownload disini Kebijakan Mutu Pendidikan