Monev/Kuesioner Penilaian

PENILAIAN PENELITIAN

Penelitian dalam dunia pendidikan tinggi diartikan sebagai kegiatan mencari kebenaran yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sasaran utama penelitian ditujukan kepada peningkatan kualitas melalui penelitian unggulan STIT Pemalang / Fakultas Tarbiyah yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan sesuai komitmen STIT Pemalang / Fakultas Tarbiyah untuk berperan aktif dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni. Untuk itu, sangat diperlukan koordinasi pada semua strata agar kegiatan berbagai bidang penelitian mengarah pada penelitian unggulan yang telah ditetapkan oleh STIT Pemalang / Fakultas Tarbiyah.

Untuk mengisi bidang penelitian unggulan STIT Pemalang / Fakultas Tarbiyah, ada 3 kategori penelitian yang dapat dilaksanakan oleh peneliti, yaitu:

  1. Penelitian dasar atau fundamental merupakan penelitian ilmu dasar yang sangat berkaitan dengan pengembangan teori dan yang mendasari kemajuan ilmu pengetahuan tertentu;
  2. Penelitian terapan merupakan kegiatan penelitian untuk menerapkan ilmu dasar agar dapat menghasilkan produk teknologi yang kelak bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat;
  3. Penelitian pengembangan merupakan kegiatan penelitian pengembangan teknologi atas permintaan masyarakat untuk meningkatkan produk yang telah ada agar dapat memenuhi kebutuhan mereka.

Dengan merujuk pada produk yang dihasilkan maka ruang lingkup penelitian di STIT Pemalang / Fakultas Tarbiyah dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu:

  1. Lingkup pertama adalah penelitian yang terkait langsung dengan kegiatan pendidikan dengan output skripsi, tugas akhir dan publikasi ilmiah atau penelitian yang dipakai untuk meningkatkan kualitas mengajar dengan output buku ajar;
  2. Lingkup kedua adalah penelitian yang dilakukan untuk tujuan pengembangan teori dan ilmu pengetahuan atau untuk tujuan pelayanan dan pengabdian pada publik dengan output berupa produk dan paten. Kedua lingkup penelitian ini saling terkait dan saling menopang dan dapat melibatkan semua staf akademik STIT Pemalang / Fakultas Tarbiyah beserta mahasiswanya dan juga berbagai pihak luar yang berkepentingan.

 

Landasan Ideal Standar Penelitian

Bagian kesepuluh UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 45 menyatakan: (1) Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik, (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.

Guna meningkatkan mutu kegiatan penelitiannya, STIT Pemalang / Fakultas Tarbiyah melalui Lembaga Penelitian harus meningkatkan profesionalisme para penelitinya. Yang dimaksud dengan profesionalisme di sini ialah menjadikan penelitian sebagai profesi dalam pelaksanaan dharma kedua dari Tridharma Perguruan Tinggi dengan imbalan yang pantas bagi para peneliti. Selain peneliti sebagai individu, juga diperlukan peneliti sebagai suatu kelompok atau tim yang bekerja bersama.

Pelaku penelitian harus mengerjakan penelitiannya dengan berpedoman pada Kode Etik Pelaku Penelitian yang sudah disepakati dan berlaku di STIT Pemalang / Fakultas Tarbiyah, termasuk di dalamnya keberadaan komisi etik pelaku penelitian untuk penyeleaian berbagai masalah terkait pelaksanaan dan produk penelitian yang melanggar kode etik pelaku penelitian.

 

Penanggungjawab dalam Pencapaian Standar Penelitian

Dalam implementasi standar penelitian terdapat pihak yang bertanggung jawab terhadap pencapaian dan pemenuhan standar tersebut, yaitu:

  1. Pimpinan STIT Pemalang / Fakultas Tarbiyah dan program studi
  2. Pimpinan, Lembaga, UPT dan Biro yang terkait dengan Standar Penelitian
  3. Dosen dan mahasiswa

 

Definisi Istilah

Definisi istilah dalam standar penelitian diperlukan  untuk  memudahkan  dan menyamakan persepsi tentang istilah-istilah yang digunakan dalam implementasi standar  penelitian  di semua unit kerja di STIT Pemalang / Fakultas Tarbiyah.

Definisi istilah dalam standar penelitian adalah sebagai berikut:

  1. Penelitian : Kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model, atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi dan atau
  2. Seminar : Pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari suatu topik khusus di bawah pimpinan seorang yang ahli dan berwenang dalam bidang
  3. Lokakarya :  Pertemuan  yang  bertujuan  untuk  meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta dengan menggunakan berbagai jenis metode pelatihan dan metode pertemuan
  4. Peneliti, Kelompok Kajian Ilmu/Laboratorium : dosen/tenaga akademik yang melakukan penelitian sebagai salah satu darma dari Tri Darma Perguruan Tinggi, di samping melakukan kegiatan mengajar, serta pengabdian kepada
  5. Komisi Penilai : Suatu kelompok yang terdiri dari ketua lembaga dan para pakar bidang
  6. Usulan Penelitian: Suatu format yang telah diisi untuk menjadi acuan konsepsional maupun operasional dalam mencapai tujuan penelitian dan untuk permohonan biaya penelitian kepada pimpinan STAI/Fakultas/sponsor.
  7. Surat  Perjanjian   Pelaksanaan   Penelitian : Kontrak penelitian yang mengikat antara PIHAK PERTAMA, yaitu pimpinan kelembagaan penelitian (yang telah diberi wewenang oleh Ketua/Dekan) atau sponsor, dan PIHAK KEDUA, yaitu peneliti/ dosen atau penanggung jawab penelitian/pemimpin
  8. Laporan: Suatu format yang ditujukan untuk mempertanggungjawabkan kegiatan     penelitian/pemberdayaan masyarakat secara teknis ilmiah dan mempertanggung-jawabkan biaya yang sudah dimanfaatkan kepada pimpinan dan kelembagaan penelitian/
  9. Dokumentasi Penelitian: Semua surat, dokumen, usulan penelitian, laporan hasil penelitian, produk hukum dan publikasi di bidang penelitian, yang diagendakan, diarsipkan dan menurut tatalaksana yang mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan, artinya sistem arsip diatur sedemikian rupa, sehingga arsip mudah diketemukan kembali/disediakan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
  10. Dana Penelitian: merupakan jumlah biaya per judul/kegiatan yang terinci atas tahap-tahap kegiatan, mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap laporan hasil penelitian.